Ahad, 24 November 2013

Q: pinjaman+ ada bunga 'riba'

November 24 via mobile
Assalamu 'alaikum..

saya ingin tahu pendapat FK tentang :

-KREDIT MOTOR ATAU RUMAH VIA DEALER/ BANK

- MEMBELI MOTOR ATAU RUMAH SECARA CASH TUNAI

itu hukumnya gmn??, sdgkn kredit motor hakikatnya khan juga termasuk pinjaman+ ada bunga 'riba' yang harus diberikan kpd pihak bank

motor seharga 10jt, bisa jadi 15 juta gara2 bayarnya pke angsuran kredit ..

wassalamu 'alaikum

=================================================
Fatwa Kehidupan
waalaikumsalam

beli kredit tidak masalah....... kredit itu bukan pinjaman, karena motornya kalian bawa dahulu, bisa kalian bawa kabur, disitu malah yang beresiko justru adalah pemberi kredit, sebab kalian dapat barang duluan tanpa jaminan apapun.......... beda dengan hutang pakai agunan.........

adapun beli kredit itu tidak masuk bunga dalam pengertian riba, tapi lebih kepada beda harga, kalau beli cash lebih murah, namun harus bayar langsung, berat.......... kalau beli kredit/cicil lebih murah namun harga lebih mahal...........

Jangan pandang harganya jadi 15jt dari 10jt, tapi pandang jg kalian dgn uang 1jt sudah bisa bawa pulang motor tanpa jaminan agunan apapun.......

Adapun yang dimaksud riba adalah karena sesuatu itu mengandung unsur aniaya terhadap orang lain........ dalam beli kredit tidak ada aniaya disitu, sebab sama2 mendapat keuntungan, penjual diuntungkan krn harganya jadi tinggi, pembeli diuntungkan karena bisa mengangsur jangka panjang...........

biasanya kredit ini dihandle oleh finance bukan bank.........

maaf baru saya jawab, inboxmu tertimbun dibawah.......