Isnin, 16 Jun 2014

zakat

Zakat itu adalah harta utk orang2 lemah, yang masih dipegang orang2 yang mampu, sampai mereka berikan haknya...... Bukanlah milik yang mampu.....

Jika itu ditarik, maka tidak ada unsur perampasan sbb itu memang hak orang2 lemah.....



Alunk Amrullah
Mantap abah,,, zakat memang banyak macamnya, ada zakat fitrah, mall, pertanian dll... Dan harus ada lembaga pemerintah yg mengurus ini, karena semestinya pemerintahlah yg punya data mustahiqnya serta yg menyalurkan kpd yg berhak... Adapun perintahNYA memang hrs diambil zakat tsb baik suka rela ataupun dipaksa... Khudz min amwalihim (ambillah dr harta mereka).......... Mungkin bgt ya bah, ngapunten...
=============================
benar sekalo..... "ambillah dr harta mereka....."..... Zakat itu memang harus ditarik paksa, dan hanya pemerintah yang memiliki kapasitas melakukannya, tentunya mesti membuat aturan tentang hal itu.....

Tentang penyalurannya, tentunya pemerintahan yang bersih diperlukan.... Agar tdk di korupsi......

Dengan sistem ekonomi syariah berbasis zakat, sedekah, jariyah dsb, negara ini akan bangkit dari keterpurukan, kemiskinan dsb..... Sebab kesenjangan yang terlampau jauh, akan jadi biang banyak masalah.....

Mata rantai tolong menolong, semakin pudar sebab serangan kapitalisme yang terlampau kuat, sampai2 di banyak perusahaan besar, pribumi saja sulit dan dijegal utk bisa sampai level top managemen, padahal ini negaranya sendiri..... Masa jadi buruh dinegara sendiri, orang asing malah jadi tuan.....

Kalau ekonomi umat kuat karena "persatuan", maka negara akan bangkit, rakyat akan semakin makmur.....

Kita lemah, karena tdk pernah bersatu sejak dahulu kala.....